Pasar modal merupakan tempat dimana bertemunya perusahaan dengan pemilik modal yang bertujuan untuk mencapai keuntungan dari masing-masing pihak. Aktivitas yang berlangsung di dalam pasar modal ini tidak terlepas dari peran para lembaga penunjang pasar modal. Wali amanat adalah salah satu lembaga penunjang pasar modal menurut Otoritas Jasa Keuangan.
Mengenal apa itu wali amanat adalah salah satu hal yang cukup penting terutama bagi Anda yang sedang mendalami dunia permodalan ini. Hal ini dikarenakan wali amanat memiliki tugas yang tidak kalah penting daripada lembaga penunjang lainnya. Maka dari itu, Inklusi Uang akan mengulas informasi mengenai wali amanat secara lengkap dan jelas melalui pembahasan di bawah ini.
Key Takeaways
- Secara umum, pengertian wali amanat adalah perusahaan yang memegang serta mengelola aset untuk kepentingan pihak ketiga. Wali amanat ini dapat ditunjuk oleh yang berkepentingan untuk berbagai tujuan, seperti mengurus kasus kebangkrutan, amal, dana perwalian, dan lain sebagainya.
- Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 30, wali amanat adalah pihak yang mewakili berbagai kepentingan pemegang efek atau surat berharga komersial, seperti saham, obligasi, surat pengakuan hutang, dan lain sebagainya yang bersifat utang piutang.
- Kerja sama antara wali amanat dengan pihak ketiga di Indonesia telah diatur sesuai dengan kontrak perwaliamanatan, ketentuan hukum pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kontrak perwaliamanatan efek.
Apa Itu Wali Amanat?
Daftar Isi
Sebenarnya, apa itu wali amanat atau trustee? Secara umum, pengertian wali amanat adalah perusahaan yang memegang serta mengelola aset untuk kepentingan pihak ketiga. Wali amanat ini dapat ditunjuk oleh yang berkepentingan untuk berbagai tujuan, seperti mengurus kasus kebangkrutan, amal, dana perwalian, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 30, wali amanat adalah pihak yang mewakili berbagai kepentingan pemegang efek atau surat berharga komersial, seperti saham, obligasi, surat pengakuan hutang, dan lain sebagainya yang bersifat utang piutang.
Peran wali amanat berkaitan dengan kepentingan pemegang efek tanpa adanya surat kuasa khusus. Maka dari itu, wali amanat diberikan kepercayaan oleh pihak ketiga dalam membuat keputusan terbaik demi kepentingan pihak ketiga tersebut.
Selain itu, wali amanat adalah pihak yang melakukan penuntutan terhadap hal yang berkaitan dengan efek bersifat utang atau sukuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bagaimana Wali Amanat Bekerja?
Kerja sama antara wali amanat dengan pihak ketiga di Indonesia telah diatur sesuai dengan kontrak perwaliamanatan, ketentuan hukum pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kontrak perwaliamanatan efek.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, wali amanat adalah pihak yang memegang hak legal atas suatu aset pihak ketiga, baik individu atau kelompok. Wali amanat secara umum bekerja dengan memberikan perlindungan hukum atas aset dari pihak ketiga serta memastikan bahwa aset tersebut telah didistribusikan secara baik dan benar.
Wali amanat biasanya diperlukan saat perusahaan atau emiten menerbitkan efeknya dalam bentuk obligasi atau surat utang. Pemberi amanat di dalam kegiatan penerbitan obligasi ini adalah para pemegang modal atau investor, sehingga nantinya wali amanat akan mewakili berbagai macam kepentingan investor tersebut.
Tanggung Jawab dan Tugas Wali Amanat
Di Indonesia sendiri, pihak yang melaksanakan tanggung jawab dan tugas wali amanat adalah bank umum atau pihak lain yang telah ditetapkan pada peraturan pemerintah. Hal ini telah tertuang pada hukum legal di Indonesia, yaitu pada Undang Undang mengenai Pasar Modal pasal 50 ayat 2.
Secara umum, tugas wali amanat adalah mewakili kepentingan investor yang memegang surat berharga. Wali amanat juga bertugas untuk memberikan informasi dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang.
Tepatnya, wali amanat memiliki tugas dan tanggung jawab yang bermacam-macam. Adapun tanggung jawab dan tugas wali amanat adalah sebagai berikut.
Berperan sebagai fidusia
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu aset berdasarkan kepercayaan yang telah diberikan dengan ketentuan bahwa aset tersebut masih dalam kekuasaan pemilik.
Memastikan keamanan aset yang diwakilkan
Aset yang dipercayakan oleh investor akan menjadi tanggung jawab wali amanat. Maka dari itu, wali amanat harus memastikan keamanan aset tersebut agar dikelola dengan baik.
Melakukan kegiatan investasi aset pihak ketiga jika diperlukan
Apabila investor memberikan wewenang, wali amanat berhak untuk melakukan penanaman modal dari aset yang dikelolanya agar bisa mendapatkan keuntungan lebih di masa depan.
Melacak laporan dan catatan yang berkaitan dengan pajak
Wali amanat juga berkewajiban untuk mengadministrasikan, memelihara catatan, serta melacak pembukuan yang terkait dengan emiten untuk disampaikan kepada OJK. Selain itu, wali amanat memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai kejadian penting yang terkait dengan perwaliamanatan kepada OJK paling lambat 2 hari setelah kejadian.
Syarat yang Harus Dipenuhi sebagai Wali Amanat
Bank umum dapat mengajukan diri sebagai wali amanat. Walau demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bank umum apabila hendak menjadi wali amanat. Syarat yang harus dipenuhi sebagai wali amanat adalah sebagai berikut.
- Laporan anggaran dasar
- NPWP
- Izin usaha terkait dengan bank umum
- Laporan keuangan satu tahun terakhir yang telah diperiksa oleh akuntan terdaftar pada Bapepam
- Dokumen rekomendasi dari Bank Indonesia
- Pernyataan direksi yang memuat keterangan administrasi kegiatan trustee akan terpisah dari kegiatan bank lainnya
- Buku pedoman operasional dari kegiatan wali amanat
- Daftar nama komisaris dan direktur beserta riwayat hidup serta KTP
- Daftar pejabat dan tenaga ahli pada bidang perwaliamanatan
Contoh dan Rekomendasi Wali Amanat di Indonesia
Wali amanat di Indonesia ada banyak dan beragam. Adapun contoh wali amanat di Indonesia yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut.
- ABN Amro Bank
- PT Bank Bukopin
- PT Bank Mandiri (Persero)
- PT Bank Mega
- PT Bank Negara Indonesia
- PT Bank Niaga
- PT Bank Permata
- PT Bank Rakyat Indonesia
Baca juga: Apa Itu Pasar Modal? Mari Ketahui Lebih Lengkap di Sini!
Demikian ulasan mengenai wali amanat yang dapat Inklusi Uang jelaskan melalui artikel ini. Wali amanat adalah pihak yang terlibat dalam kegiatan pada pasar modal dan memiliki tugas yang tidak kalah penting dibandingkan dengan lembaga terkait lainnya. Dengan mengetahui peran wali amanat, Anda diharapkan dapat melaksanakan kegiatan investasi secara aman dan nyaman.
QA
Investopedia. “Trustee“
Trust and Will. “What is a Trustee: Everything You Need to Know“
Otoritas Jasa Keuangan. “WALI AMANAT“
Tidak ada komentar