Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada negara berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa program yang disiapkan agar masyarakat tetap patuh untuk membayar pajaknya secara rutin. Salah satu program tersebut yaitu PPS pajak. Lantas, apa itu Program Pengungkapan Sukarela?
Inklusi Uang pada kesempatan kali ini akan menjelaskan informasi seputar Program Pengungkapan Sukarela. Adapun informasi yang akan dimuat pada artikel ini diantaranya yaitu pengertian, regulasi, manfaat, mekanisme, hingga tarif yang berlaku untuk Program Pengungkapan Sukarela. Simak informasi PPS selengkapnya pada pembahasan di bawah ini.
Key Takeaways
- Pengertian PPS adalah program yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban bayar pajaknya yang belum terpenuhi secara sukarela melalui penyetoran PPh berdasarkan pengungkapan aset yang dimilikinya.
- Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela dapat dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak yang telah terdaftar pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
- Di Indonesia, Program Pengungkapan Sukarela ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP nomor 7 tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, PPS akan berlangsung selama 6 bulan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Apa Itu PPS Pajak?
Daftar Isi
Pengertian PPS adalah program yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban bayar pajaknya yang belum terpenuhi secara sukarela melalui penyetoran PPh berdasarkan pengungkapan aset yang dimilikinya. Masa berlaku program pengungkapan ini pada tahun 2022 adalah dari tanggal 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.
Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela dapat dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak yang telah terdaftar pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Regulasi Program Pengungkapan Sukarela di Indonesia
Di Indonesia, Program Pengungkapan Sukarela ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP nomor 7 tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, PPS akan berlangsung selama 6 bulan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Selain itu, pada akhir Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 196/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak.
Dengan regulasi yang tersedia ini, masyarakat jadi tidak perlu khawatir untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela karena telah diatur dalam birokrasi dan legal di mata hukum.
Bagaimana Mekanisme dan Tarif PPS yang Berlaku?
Program Pengungkapan Sukarela ini dijalankan berdasarkan 2 rancangan kebijakan, yaitu kebijakan I dan II. Adapun informasi lengkap mengenai mekanisme serta tarif PPS adalah sebagai berikut.
Kebijakan I | Kebijakan II | |
Peserta | Wajib Pajak Orang Pribadi serta Badan pada peserta Tax Amnesty (TA) | Wajib Pajak Orang Pribadi |
Dasar Pengungkapan | Harta sejak tanggal 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti Tax Amnesty | Aset perolehan dari tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020 |
Tarif | 1. 11 persen untuk aset deklarasi dari luar negeri 2. 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi serta aset deklarasi dari dalam negeri 3. 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi serta aset deklarasi dari dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/energi terbarukan/hilirisasi SDA pada wilayah NKRI | 1. 18 persen untuk aset deklarasi dari luar negeri 2. 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi serta aset deklarasi dari dalam negeri 3. 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi serta aset deklarasi dari dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/energi terbarukan/hilirisasi SDA pada wilayah NKRI |
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tarif dari Program Pengungkapan Sukarela akan tetap selama masa berlaku program tersebut sesuai dengan tarif pada dua kebijakan yang telah ditentukan.
Melalui Program Pengungkapan Sukarela, pemerintah menetapkan kebijakan biaya atau tarif pajak yang terendah untuk aset investasi. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong transformasi ekonomi pada sektor pengolahan sumber daya alam serta energi terbarukan.
Manfaat Program Pengungkapan Sukarela
Program Pengungkapan Sukarela memiliki manfaat yang bisa didapatkan oleh Wajib Pajak berdasarkan skema kebijakannya. Adapun manfaat dari PPS adalah sebagai berikut.
Kebijakan I | Kebijakan II |
Peserta tidak dikenai sanksi dari Undang-Undang Pengampunan Pajak Pasal 18 ayat 3, yaitu sanksi 200% dari pajak penghasilan yang kurang dibayar | Ketetapan untuk kewajiban pajak pada tahun 2016 sampai dengan 2020 tidak akan diterbitkan, kecuali petugas menemukan aset yang kurang diungkap pada program ini |
Data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) serta lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana dari pihak WP | Data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) serta lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana dari pihak WP |
Perbedaan Program Pengungkapan Sukarela dengan Tax Amnesty
Walaupun program pemerintah pada bidang yang sama, tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan tax amnesty dan PPS adalah sebagai berikut.
Tax Amnesty | PPS | |
Regulasi | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 | 1. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) nomor 7 tahun 2021 2. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 196/PMK.03/2021 |
Tujuan | Untuk menarik pajak dari Wajib Pajak yang bertempat pada negara bebas pajak serta memiliki set yang disimpan secara rahasia | Mengoptimalkan kepatuhan para Wajib Pajak untuk membayarkan kewajibannya secara sukarela |
Masa Berlaku | Sejak Tahun 2016 | Sejak Tahun 2022 |
Tarif | Naik per 3 bulan selama 9 bulan masa berlaku | Tetap sama selama masa berlaku |
Aset yang Diungkapkan | Mengungkapkan aset serta membayar tebusan pajak | Membayar PPh berdasarkan harta yang belum dilaporkan sepenuhnya pada tax amnesty atau SPT Tahunan |
Baca juga: Cryptocurrency Indonesia: Cara Kerja, Fakta, dan Jenisnya
Demikian ulasan mengenai definisi, regulasi kebijakan, manfaat, mekanisme, serta tarif dari PPS yang dapat Inklusi Uang berikan. PPS adalah program dari pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda mengenai Program Pengungkapan Sukarela.
QA
Direktorat Jenderal Pajak. “Program Pengungkapan Sukarela“
Tidak ada komentar