1. Pajak

PPS: Definisi, Mekanisme, serta Tarif yang Berlaku

Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada negara berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa program yang disiapkan agar masyarakat tetap patuh untuk membayar pajaknya secara rutin. Salah satu program tersebut yaitu PPS pajak. Lantas, apa itu Program Pengungkapan Sukarela?

Inklusi Uang pada kesempatan kali ini akan menjelaskan informasi seputar Program Pengungkapan Sukarela. Adapun informasi yang akan dimuat pada artikel ini diantaranya yaitu pengertian, regulasi, manfaat, mekanisme, hingga tarif yang berlaku untuk Program Pengungkapan Sukarela. Simak informasi PPS selengkapnya pada pembahasan di bawah ini.

Key Takeaways

  • Pengertian PPS adalah program yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban bayar pajaknya yang belum terpenuhi secara sukarela melalui penyetoran PPh berdasarkan pengungkapan aset yang dimilikinya.
  • Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela dapat dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak yang telah terdaftar pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Di Indonesia, Program Pengungkapan Sukarela ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP nomor 7 tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, PPS akan berlangsung selama 6 bulan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Apa Itu PPS Pajak?

Pengertian PPS adalah program yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban bayar pajaknya yang belum terpenuhi secara sukarela melalui penyetoran PPh berdasarkan pengungkapan aset yang dimilikinya. Masa berlaku program pengungkapan ini pada tahun 2022 adalah dari tanggal 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.

Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela dapat dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak yang telah terdaftar pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Regulasi Program Pengungkapan Sukarela di Indonesia

Di Indonesia, Program Pengungkapan Sukarela ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP nomor 7 tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, PPS akan berlangsung selama 6 bulan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Selain itu, pada akhir Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 196/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak. 

Dengan regulasi yang tersedia ini, masyarakat jadi tidak perlu khawatir untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela karena telah diatur dalam birokrasi dan legal di mata hukum.

Bagaimana Mekanisme dan Tarif PPS yang Berlaku?

Program Pengungkapan Sukarela ini dijalankan berdasarkan 2 rancangan kebijakan, yaitu kebijakan I dan II. Adapun informasi lengkap mengenai mekanisme serta tarif PPS adalah sebagai berikut.

Kebijakan IKebijakan II
PesertaWajib Pajak Orang Pribadi serta Badan pada peserta Tax Amnesty (TA)Wajib Pajak Orang Pribadi
Dasar PengungkapanHarta sejak tanggal 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti Tax AmnestyAset perolehan dari tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020
Tarif1. 11 persen untuk aset deklarasi dari luar negeri
2. 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi serta aset deklarasi dari dalam negeri
3. 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi serta aset deklarasi dari dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/energi terbarukan/hilirisasi SDA pada wilayah NKRI
1. 18 persen untuk aset deklarasi dari luar negeri
2. 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi serta aset deklarasi dari dalam negeri
3. 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi serta aset deklarasi dari dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/energi terbarukan/hilirisasi SDA pada wilayah NKRI

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tarif dari Program Pengungkapan Sukarela akan tetap selama masa berlaku program tersebut sesuai dengan tarif pada dua kebijakan yang telah ditentukan.

Melalui Program Pengungkapan Sukarela, pemerintah menetapkan kebijakan biaya atau tarif pajak yang terendah untuk aset investasi. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong transformasi ekonomi pada sektor pengolahan sumber daya alam serta energi terbarukan.

Manfaat Program Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela memiliki manfaat yang bisa didapatkan oleh Wajib Pajak berdasarkan skema kebijakannya. Adapun manfaat dari PPS adalah sebagai berikut.

Kebijakan IKebijakan II
Peserta tidak dikenai sanksi dari Undang-Undang Pengampunan Pajak Pasal 18 ayat 3, yaitu sanksi 200% dari pajak penghasilan yang kurang dibayarKetetapan untuk kewajiban pajak pada tahun 2016 sampai dengan 2020 tidak akan diterbitkan, kecuali petugas menemukan aset yang kurang diungkap pada program ini
Data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) serta lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana dari pihak WPData atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) serta lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana dari pihak WP

Perbedaan Program Pengungkapan Sukarela dengan Tax Amnesty

Walaupun program pemerintah pada bidang yang sama, tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan tax amnesty dan PPS adalah sebagai berikut.

Tax AmnestyPPS
RegulasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 20161. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) nomor 7 tahun 2021
2. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 196/PMK.03/2021
TujuanUntuk menarik pajak dari Wajib Pajak yang bertempat pada negara bebas pajak serta memiliki set yang disimpan secara rahasiaMengoptimalkan kepatuhan para Wajib Pajak untuk membayarkan kewajibannya secara sukarela
Masa BerlakuSejak Tahun 2016Sejak Tahun 2022
TarifNaik per 3 bulan selama 9 bulan masa berlakuTetap sama selama masa berlaku
Aset yang DiungkapkanMengungkapkan aset serta membayar tebusan pajakMembayar PPh berdasarkan harta yang belum dilaporkan sepenuhnya pada tax amnesty atau SPT Tahunan

Baca juga: Cryptocurrency Indonesia: Cara Kerja, Fakta, dan Jenisnya

Demikian ulasan mengenai definisi, regulasi kebijakan, manfaat, mekanisme, serta tarif dari PPS yang dapat Inklusi Uang berikan. PPS adalah program dari pemerintah untuk meningkatkan  kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda mengenai Program Pengungkapan Sukarela.

QA

Direktorat Jenderal Pajak. “Program Pengungkapan Sukarela

Tidak ada komentar

Komentar untuk: PPS: Definisi, Mekanisme, serta Tarif yang Berlaku

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ARTIKEL TERBARU

    Investasi saham merupakan salah satu cara yang populer untuk mengembangkan kekayaan. Namun, seperti semua bentuk investasi, perdagangan saham juga melibatkan risiko. Oleh karena itu, para investor perlu menggunakan berbagai strategi untuk meminimalkan risiko dan mengoptimalkan keuntungan. Salah satu konsep yang penting dalam perdagangan saham adalah Take Profit (TP). Apa itu TP, dan bagaimana cara menggunakannya […]
    Pada dunia perdagangan saham dan pasar keuangan, terdapat berbagai macam strategi yang digunakan para investor dan trader untuk mencari peluang keuntungan. Salah satu strategi yang sering digunakan adalah “pullback trading.” Apa itu pullback trading, dan bagaimana cara menggunakannya secara efektif? Mengidentifikasi Pullback dalam Grafik Saham Sebelum kita masuk ke dalam strategi pullback trading, penting untuk […]

    Trending

    Late charge adalah salah satu risiko yang harus tertanggung oleh pemegang kartu kredit. Denda ini dapat menjadi beban finansial yang cukup besar, terutama jika tagihan kartu kreditnya dalam jumlah yang besar. Kartu kredit merupakan alat pembayaran non-tunai yang merupakan salah satu produk bank. Kartu kredit memungkinkan pemegang kartu untuk melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, […]
    Aset tidak berwujud adalah aset yang tidak memiliki wujud fisik tetapi masih dapat dilihat dan diidentifikasi. Meskipun tidak memiliki bentuk fisik, aset tak berwujud masih dapat menghasilkan pendapatan. Bagi sebuah perusahaan, aset tak berwujud pun bisa mendatangkan keuntungan dalam jangka panjang. Agar dapat memahami aset tidak berwujud lebih mendalam, mari simak informasi selengkapnya di bawah […]
    Net working capital adalah salah satu aspek krusial dalam suatu perusahaan, sehingga tidak boleh diabaikan. Pasalnya, net working capital ini merupakan indikator likuiditas perusahaan dalam kemampuan membayar hutang jangka pendek. Dalam perhitungannya, net working capital atau disebut juga dengan modal kerja bersih melibatkan beberapa komponen, seperti aset lancar dan kewajiban lancar. Yuk, pahami lebih lanjut […]
    Menjadi seorang investor harus cermat dalam mempertimbangkan potensi yang didapatkan dari penanaman modal pada suatu emiten. Salah satu cara efektif guna mengetahui kelayakannya adalah dengan menggunakan metode penilaian investasi.  Dengan metode penilaian investasi yang efektif, para investor dapat mengenali potensi produk sebelum memutuskan untuk menanamkan modal untuk meminimalkan kerugian dan memaksimalkan profit atau keuntungan. Nah, […]