Setiap perusahaan pada dasarnya pasti membutuhkan struktur organisasi agar jalur koordinasi operasionalnya dapat berjalan dengan baik. Struktur organisasi perusahaan yang ideal menjadi faktor penentu efektivitas kinerja karyawan dan pemangku kepentingan lainnya. Komisaris independen adalah salah satu struktur organisasi yang memegang peranan cukup penting di dalam perusahaan.
Inklusi Uang pada kesempatan kali ini akan menyajikan informasi mengenai apa itu komisaris independen. Adapun informasi mengenai komisaris independen yang akan dimuat dalam artikel ini diantaranya yaitu pengertian, peran, kriteria, kelebihan, hingga kekurangan komisaris independen dalam mengatur suatu perusahaan. Simak informasinya pada penjelasan di bawah ini.
Key Takeaways
- Komisaris independen adalah bagian anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan erat dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, para pemegang saham yang memegang kendali, dan bebas dari hubungan usaha atau bisnis terkait yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam bertindak secara independen.
- Komisaris independen adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan apabila ingin memasuki list bursa efeknya. Di Indonesia sendiri, komisaris independen adalah syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan hendak go public sesuai dengan regulasi dari OJK.
- Sebagai bagian dari Dewan Komisaris, komisaris independen memiliki peran yang dinilai cukup penting bagi perusahaan. Adapun peran utama dari dewan komisaris independen adalah sebagai penyeimbang keputusan yang diambil dewan komisaris untuk perusahaan agar bersifat adil dan profesional, tidak berdasarkan kepentingan pihak internal saja.
Apa Itu Komisaris Independen?
Daftar Isi
Sebenarnya, apa itu komisaris independen? Arti komisaris independen adalah bagian anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan erat dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, para pemegang saham yang memegang kendali, dan bebas dari hubungan usaha atau bisnis terkait yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam bertindak secara independen.
Adanya komisaris independen dalam suatu perusahaan dapat menciptakan iklim yang lebih objektif dan independen, sehingga dapat perusahaan dapat mengambil keputusan secara bijak yang adil untuk pemegang saham minoritas ataupun pemangku kepentingan lainnya.
Komisaris independen adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan apabila ingin memasuki list bursa efeknya. Sebagai contoh, New York Stock Exchange (NYSE) di Amerika Serikat merupakan bursa efek yang memberlakukan syarat tersebut. Di Indonesia sendiri, komisaris independen adalah syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan hendak go public sesuai dengan regulasi dari OJK.
Peran Komisaris Independen pada Perusahaan
Sebagai bagian dari Dewan Komisaris, komisaris independen memiliki peran yang dinilai cukup penting bagi perusahaan. Adapun peran utama dari dewan komisaris independen adalah sebagai penyeimbang keputusan yang diambil dewan komisaris untuk perusahaan agar bersifat adil dan profesional, tidak berdasarkan kepentingan pihak internal saja.
Oleh karena itu, keberadaan komisaris independen cukup krusial terutama pada emiten atau perusahaan publik. Pandangan komisaris independen cenderung lebih objektif dan profesional sehingga tidak memprioritaskan kepentingan perusahaan semata.
Tugas komisaris independen juga memastikan bahwa perusahaan memiliki pihak eksekutif yang profesional, memastikan sistem audit perusahaan agar berjalan dengan baik, hingga menjamin akuntabilitas dari perseroan.
Selain itu, komisaris independen dalam perusahaan akan berperan dengan menjamin transparansi dari laporan keuangan perusahaan, mengungkap transaksi yang disebabkan oleh kepentingan tertentu secara adil dan wajar, dan memastikan prinsip serta praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance agar diterapkan dengan benar.
Kriteria Komisaris Independen
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, komisaris independen dalam suatu emiten harus memenuhi beberapa kriteria tertentu. Adapun kriteria komisaris independen adalah sebagai berikut.
- Bukan orang yang bekerja atau memiliki tanggung jawab dalam memimpin, merencanakan, mengawasi, atau mengendalikan kegiatan emiten terkait dalam waktu 6 bulan terakhir
- Tidak memiliki saham secara langsung ataupun tidak langsung dalam emiten terkait
- Tidak memiliki hubungan tertentu dengan emiten, anggota Direksi, pemegang saham utama atau anggota Dewan Komisaris dari perusahaan terkait
- Tidak memiliki hubungan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan aktivitas atau kegiatan usaha dari perusahaan publik terkait
Komisaris Independen vs Komisaris Utusan
Terdapat 2 jenis komisaris yang berwenang dalam suatu perusahaan, yaitu komisaris independen dan komisaris utusan. Maka dari itu, komisaris independen dan komisaris utusan memiliki beberapa perbedaan walaupun tugas yang diemban dalam perusahaan tersebut hampir serupa.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, komisaris independen adalah komisaris yang berasal dari pihak luar dan diangkat berdasarkan keputusan bersama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan, komisaris utusan merupakan komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan dalam rapat Dewan Komisaris.
Dalam pelaksanaan tugasnya, komisaris independen cenderung akan memberikan pendapat dan perspektif secara objektif. Di sisi lain, komisaris utusan dalam memberikan pendapat cenderung lebih memahami operasional perusahaan karena telah mengetahui budaya, masalah internal, hingga cara kerja yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan dan Kekurangan Komisaris Independen dalam Mengatur Perusahaan
Dalam mengatur perusahaan, komisaris independen memiliki keunggulan dan kekurangannya tersendiri. Adapun kelebihan dan kekurangan dari komisaris independen adalah sebagai berikut.
Kelebihan
Secara garis besar, komisaris independen dapat menjadi kunci utama dari pengelolaan perusahaan dengan baik dan bijaksana. Pendapat dari komisaris independen cenderung objektif dan kritis terhadap perusahaan, sehingga pihak ini dinilai paling cocok untuk mengawasi CEO atau bagian eksekutif lainnya.
Kekurangan
Di sisi lain, komisaris independen juga memiliki kekurangan sebagai salah satu dewan yang turut mengatur perusahaan. Seperti yang telah diketahui, komisaris independen merupakan komisaris yang berasal dari pihak luar. Hal ini menyebabkan pengetahuan komisaris independen mengenai perusahaan akan sangat minim.
Apabila pengetahuan mengenai internal perusahaannya sangat kurang, komisaris independen akan kesulitan dalam mengatur dan mengatasi masalah-masalah yang ada di dalam internal.
Demikian informasi berkenaan dengan komisaris independen yang dapat Inklusi Uang bagikan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, komisaris independen adalah salah satu bagian dari pemangku kepentingan yang dapat membuat perusahaan bertindak secara objektif. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda mengenai dunia bisnis.
QA
Investopedia. “Independent Outside Director“
Corporate Finance Institute. “Independent Director“
The Business Professor. “Independent Outside Director – Explained“
Otoritas Jasa Keuangan. “POJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik“
Tidak ada komentar