Kliring merupakan salah satu kegiatan transaksi yang digunakan sebagai lintas pembayaran untuk menyelesaikan utang piutang banyak bank yang muncul karena transaksi giral. Proses penghitungan, pelunasan, serta pertukaran warkat kliring antar bank akan dipantau oleh Bank Indonesia.
Sebagai seorang nasabah Anda harus mengetahui informasi secara lengkap apa itu kliring agar kebutuhan Anda atau perusahaan untuk transaksi yang bernilai lebih besar terakomodasi dengan baik.
KEY TAKEAWAYS
- Berdasarkan istilah perbankan kliring adalah metode pemindahan uang atau transfer dari satu rekening ke rekening lainnya.
- Tiga jenis kliring adalah kliring umum, lokal, dan antar cabang.
- Warkat kliring adalah alat pembayaran non-tunai yang dihitung berdasarkan beban nasabah atau bank melalui kliring.
- Contoh setoran kliring adalah wesel, cek, bilyet, nota debet, nota kredit, dan giro.
Apa Itu Kliring?
Daftar Isi
Berdasarkan istilah perbankan kliring adalah metode pemindahan uang atau transfer dari satu rekening ke rekening lainnya. Dalam proses transfer uang terdapat 3 proses transfer dan kliring adalah salah satu model yang dapat dipilih oleh nasabah yang ingin memindahkan uangnya ke rekening lain baik rekening pribadi maupun ke rekening orang. Selain kliring, metode transfer uang lainnya selain kliring adalah Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online.
Hal yang membedakan kliring dengan metode lainnya adalah terdapat pada kegunaannya. Biasanya penggunaan metode kliring digunakan untuk utang-piutang dalam bentuk surat dagang, obligas, dan surat berharga.
Proses melakukan transfer menggunakan kliring memiliki jeda waktu yang cukup lama yakni dari saat pengirim mengirim hingga sampai pada ke rekening penerima. Transfer lewat kliring akan membutuhkan waktu sekitar 2-3 hari. Biaya melakukan transfer menggunakan kliring Rp5.000,00 dengan batas pengiriman maksimal Rp100 juta.
Jenis-Jenis Kliring
Jika seorang nasabah ingin melakukan transfer kliring maka harus mengetahui jenis-jenis kliring. 3 jenis kliring adalah sebagai berikut.
- Kliring umum, yakni jenis kliring yang banyak digunakan untuk perhitungan warkat perbankan. Proses pelaksanaannya akan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang Bank Indonesia.
- Kliring Antar Cabang merupakan alat perhitungan warkah yang dilakukan oleh suatu daerah dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungannya berdasarkan suatu kantor cabang.
- Kliring Lokal adalah alat perhitungan warkat yang dilakukan antar bank namun ketentuannya sudah diatur oleh daerah yang sudah ditetapkan.
Bagaimana Cara Kerja Kliring?
Ada beberapa hal yang harus seorang nasama pahami dalam pelaksanaan mekanisme kliring yakni proses kliring ketika seseorang transfer antara bank dan proses kliring ketika seseorang mencarikan sebuah cek. Berikut adalah proses kliring saat transfer antar bank:
- Nasabah mengisi formulir pengiriman dana dengan metode kliring pada bank yang telah ditentukan. Pada formulir tersebut, cantumkan bank yang akan dituju beserta nama penerima dan nomor rekening.
- Bank akan memproses data yang diajukan dan mengurangi saldo rekening pengirim untuk diajukan permintaan kliring kepada penerima.
- Bank akan memproses data dan memerintahkan bank tujuan menambahkan saldo kepada nomor rekening yang menjadi penerima.
- Saldo rekening penerima akan bertambah yang artinya proses sudah selesai.
Proses kliring akan berbeda jika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dari dalam atau luar negeri. Berikut proses kliring adalah sebagai berikut:
- Nasabah membawa cek serta mengisi formulir pencairan di Bank A, kemudian cek akan diterbitkan ke Bank B
- Tahap selanjutnya bank akan memproses dan melakukan kliring, cek dan bukti administrasi akan diajukan ke BI.
- Bank Indonesia akan memeriksa dokumen lalu meneruskan kliring kepada bank penerbit cek.
- Kemudian bank penerbit cek akan memberikan persetujuan yang menyatakan bahwa cek tersebut sah.
- Bank menuruskan kliring pada bank pengirim yang kemudian dapat segera dicairkan dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai dengan keinginan nasabah.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Terdapat dua sistem kliring nasional Bank Indonesia yang harus nasabah ketahui yakni kliring debet dan kliring kredit.
1. Kliring Debet
Menurut SKNBI kegunaan kliring adalah untuk keperluan transfer debet dari warkat debet yang diterbitkan oleh peserta yang terdaftar di wilayah klirik. Sistem kliring ini berupa cek serta bilyet giro antar wilayah.
2. Kliring Kredit
Sistem kliring kredit memiliki kegunaan untuk transfer kredit dan memiliki beberapa ketentuan yakni:
- Transfer kredit hanya dilakukan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dalam mata uang rupiah.
- Kliring akan dihitung langsung oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) secara nasional.
- Transfer hanya dapat dilakukan apabila peserta di suatu wilayah kliring dan ditujukan untuk beserta lainnya di seluruh Indonesia.
Sistem Kliring Berdasarkan Penyelenggara
Dalam sistem kliring dibagi ke dalam beberapa sistem berdasarkan proses penyelenggaranya. Berikut adalah pembagian sistemnya:
1. Kliring Manual
Sistem kliring manual memiliki proses dimana pelaksanaannya sama seperti pembuatan bilyet saldo kliring yang dalam pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
2. Kliring Elektronik
Sistem kliring elektronik merupakan bagian dari sistem penyelenggara kliring lokal. Perlu diketahui perhitungan dan pembuatan saldo bilyet kliring dilakukan berdasarkan data keuangan elektronik. Untuk penyampaian warkatnya sendiri dilakukan oleh peserta kepada penyelangga yang akan diteruskan kepada peserta penerima warkat.
3. Kliring Otomasi
Sistem kliring otomasi adalah bagian dari sistem penyelenggara kliring lokal sehingga pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet kliring, maupun pemilihan warkan akan dilakukan oleh pihak penyelenggara secara otomatis.
4. Kliring Semi Otomasi
Hampir sama dengan sistem kliring otomasi, kliring semi otomasi merupakan bagian dari sistem penyelenggara jenis kliring lokal. Kliring sistem ini warkatnya akan tetap dilakukan secara manual, sedangkan untuk pembuatan bilyet saldo kliring dan perhitungan tetap dilakukan secara otomatis.
Warkat Kliring
Berdasarkan pengertiannya warkat kliring adalah alat pembayaran non-tunai yang dihitung berdasarkan beban nasabah atau bank melalui kliring. Beberapa warkat kliring yang harus diketahui adalah cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit, Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT), dan jenis warkat lainnya yang sudah disetujui oleh BI.
Contoh Kliring
Jika Anda belum pernah mengirim uang secara kliring maka contoh setoran kliring adalah wesel, cek, bilyet, nota debet, nota kredit, dan giro. Pastikan seseorang yang Anda kirim sesuai dengan ketentuan transfer kliring.
Sangat penting untuk memahami mekanisme transfer menggunakan kliring. Proses yang membutuhkan 2-3 hari harus dipahami agar Anda tidak terburu-buru ketika ingin mencairkan dana. Semoga informasi ini dapat membantu Anda jika ingin transfer menggunakan kliring.
QA
Investopedia. “Clearing“
Gocardless. “What Is Clearing and How Does it Work?“
Tidak ada komentar