Seperti yang telah diketahui, perusahaan mencari modal atau pendanaan salah satunya melalui penerbitan saham yang dilakukan pada pasar modal. Apabila ingin melakukan pendanaan pada pasar modal, sebuah perusahaan perlu mengubah bentuk bisnis perusahaan menjadi perusahaan go public. Perusahaan go public adalah perusahaan yang menawarkan kepemilikan bisnisnya kepada masyarakat.
Di kesempatan kali ini, Inklusi Uang akan menjelaskan kepada Anda mengenai apa itu go public bagi perusahaan. Go public adalah aktivitas ekonomi dari suatu perusahaan yang perlu Anda ketahui apabila ingin menjalankan suatu usaha. Maka dari itu, Anda dapat menyimak pembahasan perusahaan go public melalui artikel di bawah ini.
Key Takeaways
- Go public adalah kegiatan bisnis suatu perusahaan yang biasa dikenal dengan IPO atau Initial Public Offering.
- Perusahaan go public adalah hal yang mengacu kepada penawaran umum efek dari sebuah perusahaan agar dapat diperjualbelikan dan dimiliki oleh publik.
- Go public telah dilakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia. Badan usaha yang telah go public akan memiliki tambahan kode “Tbk.”
Apa Itu Perusahaan Go Public?
Daftar Isi
Apakah Anda pernah mendengar istilah IPO dalam dunia bisnis? Go public adalah kegiatan bisnis suatu perusahaan yang biasa dikenal dengan IPO atau Initial Public Offering. Perusahaan go public adalah hal yang mengacu kepada penawaran umum efek dari sebuah perusahaan agar dapat diperjualbelikan dan dimiliki oleh publik.
Perusahaan swasta apabila ingin melakukan go public dapat menjual sahamnya pada pasar modal atau dapat mengungkapkan informasi bisnis serta informasi keuangan perusahaan kepada publik secara langsung. Walau demikian, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan jika ingin melakukan go public.
Syarat Perusahaan Melakukan Go Public
Di Indonesia, perusahaan yang ingin melakukan go public harus memenuhi beberapa persyaratan menurut Bursa Efek Indonesia (BEI). Syarat perusahaan go public adalah seperti penjelasan di bawah ini.
Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) merupakan badan usaha dengan badan hukum yang telah diakui di Indonesia. Modal dari Perseroan Terbatas (PT) berbentuk saham, sehingga dapat dilakukan penawaran umum kepada publik dalam pasar modal.
Selain itu, perusahaan harus telah beroperasi sebagai Perseroan Terbatas minimal selama 1 tahun untuk papan pengembangan dan selama 3 tahun untuk papan utama pada Bursa Efek Indonesia.
Struktur Pemangku Kepentingan Jelas dan Lengkap
Struktur pemangku kepentingan pada perusahaan yang ingin go public wajib terpenuhi posisinya secara lengkap dan jelas. Jika ingin melakukan IPO, perusahaan harus memiliki komisaris independen minimal satu orang dari jajaran direksi, komite audit, unit audit internal, serta sekretaris perusahaan.
Syarat Keuangan dan Akuntansi
Perusahaan IPO disyaratkan untuk memiliki perhitungan akuntansi serta keuangan yang telah tersusun secara rapi. Badan usaha juga tidak boleh mengalami kerugian dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Selain itu, perusahaan disyaratkan untuk memiliki aktiva bersih berwujud sedikitnya Rp. 5 miliar untuk papan pengembangan dan Rp. 100 miliar untuk papan utama. Laporan keuangannya juga wajib mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik terdaftar dalam OJK.
Syarat Saham
Syarat saham untuk perusahaan papan utama pada bursa go public adalah memiliki saham utama minimal 300 juta lembar saham. Sedangkan, syarat saham untuk perusahaan papan
pengembangan adalah memiliki saham utama minimal sebanyak 150 lembar saham. Ketentuan persentase dan nominalnya yaitu:
- 20 persen untuk ekuitas di bawah Rp. 500 miliar
- 15 persen untuk ekuitas Rp. 500 miliar hingga Rp. 2 triliun
- 10 persen untuk ekuitas di atas Rp. 2 triliun
Jumlah pemegang saham untuk perusahaan papan utama harus dimiliki oleh sekurang-kurangnya 1000 pihak. Di sisi lain, jumlah pemegang saham untuk perusahaan papan pengembangan hanya perlu dimiliki oleh setidaknya 500 pihak.
Kenapa Perusahaan Melakukan Go Public?
Alasan perusahaan melakukan go public adalah untuk mendapatkan modal lebih banyak atau karena modal tidak mencukupi hanya dari pendanaan internal perusahaan saja. Jika perusahaan memiliki tunggakan liabilitas atau kewajiban yang harus dibayar, go public adalah salah satu cara yang dapat membantu perusahaan untuk melunasi kewajiban tersebut.
Go public adalah salah satu aktivitas bisnis yang dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan reputasinya. Apabila telah melakukan penawaran umum pada bursa efek, perusahaan dapat mengukur reaksi pelaku dalam pasar modal dan opini pihak profesional, seperti kompetitor atau pengamat bisnis, terhadap pengumuman go publicnya tersebut.
Selain itu, perusahaan melakukan go public juga dengan tujuan untuk melakukan ekspansi pasar. Dengan go public, perusahaan dapat memperluas dan melakukan diferensiasi pangsa pasar dengan kompetitor tanpa terhambat dengan kondisi finansial perusahaan.
Contoh Perusahaan Go Public di Indonesia
Go publik telah dilakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia. Badan usaha yang telah go public akan memiliki tambahan kode “Tbk.” pada bagian akhir nama perusahaannya. Kode “Tbk.” adalah kepanjangan dari terbuka yang berarti perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka kepada publik.
Contoh perusahaan di Indonesia yang telah melakukan go public adalah sebagai berikut.
- PT Ace Hardware Indonesia Tbk. (Kode saham: AALI)
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (Kode saham: ABBA)
- PT Astra Agro Lestari Tbk. (Kode saham: ABDA)
- PT Alkinda Naratama Tbk. (Kode saham: ALDO)
Demikian penjelasan mengenai go public bagi perusahaan yang dapat Inklusi Uang sampaikan. Go public adalah hal yang dilakukan oleh perusahaan jika ingin melakukan pendanaan lebih apabila pendanaan dari internal perusahaan tidak mencukupi. Dengan demikian, Anda dapat membeli saham perusahaan yang melakukan go public sehingga perusahaan tersebut mendapatkan pendanaan lebih.
Investopedia. “What “Going Public” Means”
Forbes. “What Is An IPO?”
Otoritas Jasa Keuangan. “Perusahaan Go Public? Simak Manfaatnya”
Tidak ada komentar