Sebelum melakukan perjanjian tertulis yang sah dimata hukum, ada baiknya untuk mempertimbangkan keadaan-keadaan tertentu untuk dituliskan. Beberapa kewajiban dalam kontrak memiliki kemungkinan tidak terlaksanakan karena keadaan yang diluar kendali seseorang. Bagaimana keadaan tertentu ini menjadi pengecualian dalam pemenuhan kewajiban yang tertera dalam kontrak? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Force Majeure
Daftar Isi
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi force majeure adalah keadaan yang ada di luar kekuasaan seseorang; keaadaan kahar. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) force majeure merupakan keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga tidak dapat menghindari kerugian, seperti peristiwa banjir dan gempa bumi.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa force majeure artinya keadaan di mana debitur tidak berhasil menjalankan kewajiban kepada pihak kreditor yang terjadi karena diluar kuasa yang bersangkutan seperti terjadinya peristiwa alam, perang, dan lainnya.
Force majeure berasal dari bahasa Prancis yang memiliki makna sebagai kekuatan yang lebih besar. Peristiwa yang masuk ke dalam keadaan tertentu merupakan diluar kuasa pihak yang bersangkutan sehingga sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dihindari.
Pada kasus keadaan tertentu yang terjadi diluar kuasa seseorang biasanya akan tercantum di dalam kontrak yang ada dengan tujuan mengantisipasi hal yang mungkin terjadi di masa depan. Perjanjian tertulis ini berusaha untuk mengurangi konflik antar pihak yang bersangkutan dengan alasan yang sudah tertera jelas. Konsekuensinya biasanya pihak debitur akan dibebaskan dari tuntutan rugi.
KEY TAKEAWAYS
- Berdasarkan istilah perbankan kliring adalah metode pemindahan uang atau transfer dari satu rekening ke rekening lainnya.
- Tiga jenis kliring adalah kliring umum, lokal, dan antar cabang.
- Warkat kliring adalah alat pembayaran non-tunai yang dihitung berdasarkan beban nasabah atau bank melalui kliring.
- Contoh setoran kliring adalah wesel, cek, bilyet, nota debet, nota kredit, dan giro.
Jenis-Jenis Force Majeure
Secara umum terdapat dua jenis keadaan yang kemungkinan besar tidak dapat dikendalikan oleh seseorang sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya yakni keadaan darurat umum dan khusus.
- Force majeure umum adalah keadaan yang terjadi akibat peristiwa alam seperti keadaan iklim dan bencana serta kasus pencurian.
- Force majeure khusus merupakan keadaan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti undang-undang atau peraturan pemerintah. Kewajiban yang melanggar aturan undang-undang atau peraturan dapat kembali dinegosiasi dengan mengubah bentuk perjanjian.
Menurut hukum perdata, terdapat tiga jenis force majeure yakni:
- Act of God, keadaan yang bersifat mutlak yang disebut sebagai kehendak tuhan seperti gempang bumi, banjir, dan gunung meletus.
- Act of Nature, yakni keadaan yang memungkkan pihak terkait untuk melaksanakan kewajibannya dan kemungkinan besar resiko yang muncul adalah ditanggung oleh lembaga pertanggungan seperti asuransi.
- Ketentuan pemerintah, yakni kebijakan yang diatur oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang. Keadaan ini akan berkaitan dengan blokare, embargo, dan lainnya yang diluar kuasa pihak terkait.
Force Majeure Vs Pacta Sunt Servanda
Keadaan memaksa yang terjadi diluar kendali berkaitan erat dengan kewajiban yang tidak terlaksana dalam kontrak atau perjanjian. Dalam keadaan ini maka masuk dalam kategori force majeure yang berhubungan erat dengan asas pacta sunt servanda yang dijelaskan pada pasal 1388 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati tidak dapat ditarik.
Kata kunci pada perjanjian tersebut adalah kedua belah pihak wajib mematuhi isi perjanjian tersebut, apabila pihak lainnya melanggar ketentuan maka dapat melakukan tuntutan atas dasari wanprestasi. Maka pernyataan ini akan mengacu pada asas yang berarti siapa yang berjanji maka wajib menepati dan yang berhutang wajib melunasi. Maka dibutuhkanlah pacta sunt servanda sebelum masuk ke dalam tahap menyetujui kontrak atau pra kontrak.
Asas pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang memiliki makna janji harus ditepati. Hal ini menjadi landasan ketaan agar pihak lain menjalankan isi kontrak perjanjian sesuai yang sudah dsetujui. Asas ini diatur dalam Pasal 1338 ayah (1) dan (2). Tidak hanya berlaku di Indonesia, asas ini sudah diakui secara internasional. Asas pacta sunt servanda memberikan perlindungan secara otomatis yang sudah disahkan oleh beberapa pihak.
Pada kasus keadaan tertentu akan menyebabkan pihak lainnya tidak mampu melaksanakan perjanjian. Keadaan ini akan membuat asas pacta sunt servanda tidak terlaksana sehingga kedua pihak yang terikat dapat merelaksasikan perjanjian atas asas tersebut. Penetapan atau pernyataan Pemerintah pada suatu keadaan akan menjadi salah satu faktor dan syarat utama untuk pemenuhan force majeure. Hal ini diatur pada pasal 1244, Pasal 1245, Pasal 144, pasal 1445 KUH Perdata yang mengatur mengenai keadaan yang menyebabkan force majerure sehingga pihak yang bersangkutan dapat membatalkan pacta sunt servanda.
Dasar Hukum Tentang Force Majeure di Indonesia
Pengecualian pada keadaan yang berada diluar kendali memiliki dasar hukum di Indonesia sehingga sebelum membuat perjanjian kedua belah pihak harus mempelajarinya. Dasar hukum force majeure adalah 1245 KUH Perdata yang mengatur dengan jelas mengenai penggantian biaya kerugiaan dan bunga yang dimaafkan pada suatu keadaan yang memaksa.
Proses negosiasi perubahan konrak dapat menggunakan pasal 1338 KUH Perdata untuk kembali bernegosiasi kontrak baik dalam bentuk rescheduling, restructuring, ataupun reconditioning. Ketika hasil sudah disepakati bersama oleh kedua pihak maka dapat ditulis secara jelas melalui addendum kontrak atau kontrak tambahan.
Kesepakatan antara dua pihak sangat dibutuhkan untuk mendapatkan hasil negosiasi yang efektif. Sehingga pengecualian pada keadaan tertentu seperti bencana alam, perubahan undang-undangan, dan keadaan lainnya menjadi salah satu pertimbangan yang harus dicantumkan sebelum tanda tangan kontrak agar tidak terjadi konflik secara tiba-tiba.
Contoh Force Majeure
Salah satu contoh keadaan diluar adalah Pak Tani yang menjadi penyuplai bahan baku ke berbagai pihak memiliki kewajiban untuk mengantarkan barang secara tepat waktu pada di pagi hari. Namun truk yang membawa muatan bahan baku tersebut tidak dapat sampai ke tujuan di karena adanya longsor sehingga jalanan tertutup dan tidak sampai tepat waktu. Hal ini merupakan keadaan yang tidak bisa dikendalikan sehingga dapat dinegosiasikan secara baik-baik dengan mencari jalan tengah. Keadaan ini tidak termasuk melanggar hukum meskipun kewajiban Pak Tani untuk menyuplai barang mengalami keterlambatan.
Perjanjian mengenai kewajiban yang tertera dalam kontrak harus benar-benar ditulis secara detail beserta pengecualiannya. Beberapa keadaan tertentu terkadang tidak bisa diprediksi, maka membicarakan keadaan diluar kendali dalam pembuatan perjanjian yang sah sangat penting bagi kedua belah pihak untuk meminimalisir konflik.
QA
Inklusi Uang mengharuskan penulis untuk mengambil referensi dari sumber utama. Hal ini termasuk jurnal, data pemerintah, laporan original, dan wawancara bersama ahli bidang industri. Kami juga mereferensikan riset orisinil dari publisher terbaik, jika diperlukan. Anda bisa mempelajari lebih lanjut standar yang kami ikuti dalam memproduksi konten yang akurat pada editorial policy kami.
- The Economic Times. “What is ‘Capital Market’“
- Investopedia. “Capital Market“
- Federal Reserve Bank of ST. Louis. “Understanding Capital Markets“
- Corporate Finance Institute “Capital Gain“ahoo! Finance. “S&P 500 (^GSPC): Historical Data.” Accessed Jan. 31, 2022.
Tidak ada komentar