Tempat tinggal merupakan kebutuhan primer bagi setiap orang. Di sisi lain, harga rumah yang semakin tinggi dari tahun ke tahun membuat masyarakat merasa kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan primernya ini. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pihak yang berwenang turut memberikan program-program khusus untuk masyarakat agar bisa mendapatkan rumah dengan mudah dan perumahan FLPP adalah salah satu programnya.
Sebenarnya, apa itu FLPP? Bagi Anda yang merasa tertarik untuk membeli rumah melalui program FLPP, maka mengetahui informasi berkenaan dengan program tersebut adalah langkah pertama yang perlu Anda lakukan. Maka dari itu, Inklusi Uang akan mengulas informasi mengenai FLPP secara lengkap dan jelas melalui artikel yang dapat Anda simak di bawah ini.
Key Takeaways
- KPR FLPP adalah dukungan dari pemerintah berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
- Pihak pengelola program KPR FLPP adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Tujuan dari diadakannya program FLPP adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencapai pemerataan kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.
- Aturan mengenai penyediaan dana murah untuk jangka panjang dalam pembiayaan perumahan telah tertuang pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Apa Itu FLPP?
Daftar Isi
Pemerintah telah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal melalui beberapa programnya di dalam KPR bersubsidi, salah satunya yaitu KPR FLPP. KPR FLPP adalah dukungan dari pemerintah berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Program FLPP ini memiliki kepanjangan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. Pihak pengelola program KPR FLPP adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Tujuan dari diadakannya program FLPP adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencapai pemerataan kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, KPR FLPP adalah program subsidi rumah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan kata lain, tidak semua orang bisa mendapatkan rumah melalui program subsidi satu ini.
Aspek Hukum Mengenai Dana FLPP
Rumah FLPP adalah program yang telah memiliki landasan hukum valid mengenai status pendanaannya di dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan negara atau APBN.
KPR FLPP adalah program subsidi rumah yang telah dimulai pada tahun 2010. Dana FLPP ini berasal dari APBN yang digolongkan sebagai investasi pemerintah dalam Dana Bergulir. Di sisi lain, aturan mengenai penyediaan dana murah untuk jangka panjang dalam pembiayaan perumahan telah tertuang pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Kini, Tapera dan FLPP telah terintegrasi satu sama lainnya. Hal ini tertuang dalam UU Tapera Pasal 61 ayat 1 yang menjelaskan bahwa UU Tapera akan menghendaki pengintegrasian alokasi dana FLPP ke dalam Dana Tapera. Selain itu, UU APBN Pasal 34 tahun 2020 juga menjelaskan bahwa integrasi dana FLPP ke dalam Dana Tapera akan dilakukan secara bertahap.
Fasilitas yang Diperoleh dari FLPP
Karena termasuk ke dalam jenis KPR bersubsidi, FLPP memiliki skema kredit yang lebih mudah dibandingkan dengan jenis KPR lainnya. Beberapa fasilitas atau fitur yang bisa didapatkan dari kredit FLPP adalah sebagai berikut:
- Bunga tetap sebesar 5 persen
- Waktu tenornya cukup panjang, yaitu 10 sampai dengan 20 tahun
- Bebas premi asuransi
- Biaya pemesanan (booking fee) ringan, dengan angsuran yang terjangkau yaitu sekitar Rp900 ribu per bulannya
- Bebas dari pembayaran pajak PPN
Syarat untuk Memperoleh FLPP dan Dokumen Persyaratannya
Seperti yang telah diketahui, FLPP adalah program KPR subsidi yang tidak diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat. Untuk memperoleh kredit FLPP, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan FLPP adalah sebagai berikut.
- Calon penerima program merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia
- Calon penerima program belum pernah menerima subsidi dari pemerintah yang berkaitan dengan kepemilikan rumah
- Telah menikah atau setidaknya sudah berumur 21 tahun
- Sudah memiliki pekerjaan tetap setidaknya selama 1 tahun
- Calon Penerima KPR FLPP adalah masyarakat yang telah memiliki NPWP atau SPT serta PPh
- Belum pernah memiliki properti sebelumnya
- Gaji penerima program tidak melebihi 7 juta rupiah untuk program FLPP Rumah Sejahtera Susun dan 4 juta rupiah untuk program FLPP Rumah Sejahtera Tapak
Dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengajukan kredit FLPP ada beragam. Anda dapat mengetahui dokumen persyaratan KPR FLPP melalui penjelasan di bawah ini.
- Form aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto pemohon terbaru
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah atau Cerai pemohon
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, dan Laporan Keuangan 3 bulan terakhir bagi pemohon wiraswasta
- Fotocopy Surat Keterangan Pegawai Tetap / Surat Keterangan Kerja
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy izin praktik untuk pemohon profesional
- Fotocopy rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah mendapatkan subsidi
Bagaimana Cara Mendaftarkan Diri dalam Program KPR FLPP?
Apabila tertarik dengan program subsidi kepemilikan rumah KPR FLPP dan sudah memenuhi syarat yang berlaku, Anda dapat langsung mendaftar dengan melalui beberapa tahap. Adapun tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan KPR FLPP adalah sebagai berikut.
- Pastikan Anda telah menentukan perumahan bersubsidi yang sesuai dengan kebutuhan Anda setelah melakukan riset
- Lakukan pembayaran uang muka (DP) kepada pengembang atau developer perumahan bersubsidi terkait
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit FLPP
- Datangi kantor cabang bank pelaksana program kemudian isi formulir pengajuan kredit FLPP
- Jika pengajuan telah disetujui, Anda dapat melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan tenor yang berlaku
Baca juga: Afiliasi: Kenali Pengertian, Keuntungan, dan Contohnya
Demikian ulasan informasi mengenai FLPP yang dapat Inklusi Uang jelaskan. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, FLPP adalah program yang dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan tempat tinggal. FLPP menjadi program yang sangat menguntungkan untuk Anda yang masih berpenghasilan rendah namun memerlukan rumah sebagai tempat tinggal tetap.
QA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Aspek Hukum Pengintegrasian Dana FLPP ke dalam BP Tapera“
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Peran dan Tantangan FLPP di Sektor Pembiayaan Perumahan“
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. “KPR Bersubsidi (FLPP, SSB Dan SBUM)“
Tidak ada komentar