1. Investasi

Bank Kustodian: Pengertian, Tugas, & Contohnya

Apakah Anda tertarik membeli saham reksadana? Jika ia, maka ada baiknya mengenal bank kustodian terlebih dahulu yuk. 

Proses investasi reksa dana akan lancar jika seorang investor memiliki dua fasilitator penting yakni Manajer Investasi dan bank kustodian. Peran manajer akan mendampingi serta memberikan konsultasi untuk keputusan investasi. Lalu apa fungsi kustodian? Kustodian adalah tempat Anda akan menyimpan surat berharga. 

Fungsi utama bank kustodian adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset oleh manajer investasi. Maka dari itu, sangat penting untuk memilih jasa kustodian yang terbaik. Agar lebih memahaminya, mari simak penjelasan lengkap di artikel ini. 

Key Takeaways

  1. Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan surat berharga nasabah agar aman dan meminimalkan risiko pencurian atau kerugian.
  2. Aset yang disimpan di bank kustodian biasanya memiliki nilai ratusan hingga milyaran sehingga biasanya bank kustodian yang dipilih berasal dari perusahaan besar yang sudah memiliki reputasi.
  3. Penyelenggaraan bank kustodian akan diatur dan diawasi secara intensif oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lembaga ini akan mengatur serta menentukan kebijakan portofolio efek untuk diaplikasikan kepada bank umum.

Pengertian Bank Kustodian

Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan surat berharga nasabah agar aman dan meminimalkan risiko pencurian atau kerugian. Di zaman yang sudah canggih ini, penyimpanan surat berharga dapat disimpan dalam berbagai bentuk seperti bentuk fisik dan elektronik. 

Berdasarkan pengertian kustodian secara lengkap diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal dan POJK 24/2017, bank kustodian adalah lembaga yang menyediakan jasa penitipan portofolio serta aset yang berkaitan dengan efek, penerimaan bunga, menyelesaikan transaksi efek, wakil pemegang rekening, deviden, dan lainnya.  

Aset yang disimpan di bank kustodian biasanya memiliki nilai ratusan hingga milyaran sehingga biasanya bank kustodian yang dipilih berasal dari perusahaan besar yang sudah memiliki reputasi. Perusahaan penasihat investasi rutin menggunakan bank kustodian untuk melindungi aset-aset yang mereka kelola untuk klien. Tentunya, nilai aset ini akan berjumlah sangat besar dan butuh perlindungan agar tidak terjadi pencurian. 

Penyelenggaraan bank kustodian akan diatur dan diawasi secara intensif oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lembaga ini akan mengatur serta menentukan kebijakan portofolio efek untuk diaplikasikan kepada bank umum.

Fungsi Bank Kustodian

Ketika Anda berinvestasi di reksa dana maka manajer investasi akan menggunakan bank kustodian untuk menyimpan aset dana. Ada beberapa fungsi kustodian yang wajib Anda pelajari, yakni:

1. Administrasi

Fungsi bank kustodian adalah berperan melaksanakan administrasi. Semua dana investor akan disimpan dalam bentuk efek dan surat berharga. Sehingga dapat dikatakan bahwa seluruh dana investor akan dititipkan kepada bank kustodian. Perannya yang penting dalam menjaga aset membuat Anda harus memilih kustodian yang memiliki reputasi yang aman. 

2. Mengawasi Manajer Investasi

Selain sebagai tempat penyimpanan, lembaga ini akan menjadi salah satu pihak yang mengawasi manajer investasi. Nantinya, pengelolaan dana investor akan dilakukan dan didampingi oleh lembaga kustodian untuk menetapkan kebijakan. Pengawasan ini akan berfungsi agar keputusan yang diambil manajer investasi untuk mengelola dana agar tidak merugikan investor. 

3. Menjaga Aset

Lembaga kustodian akan menjaga surat berharga yang dimiliki baik individu maupun perusahaan agar tetap aman. Tujuan penting bank kustodian adalah surat berharga harus ditangani dengan berbagai prosedur peraturan yang harus dipenuhi. 

Persyaratan Bank Kustodian

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 menjelaskan perlengkapan dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan menjadi bank kustodian adalah sebagai berikut:. 

  • Dokumen anggaran dasar perubahannya.
  • Izin usaha bank
  • Rekomendasi dari pengawas sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa bank tersebut dapat melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian yang dapat digunakan.
  • Memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK.
  • Terdapat surat pernyataan direksi yang menyatakan bahwa bank telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Menaati semua peraturan perundang-undangan khususnya di pasar modal.
  2. Memiliki peralatan yang memadai.
  3. Administrasi kustodian terpisah dari kegiatan utama bank umum. 

Tugas Bank Kustodian

Selain menjadi tempat penyimpanan aset berharga, ada beberapa tugas bank kustodian lainnya yakni:

1. Mencatat Transaksi Manajer Investasi

Pihak kustodian akan memantau ketika manajer akan melakukan transaksi seperti menginvestasi modal, jual beli, menarik laba, pengalihan, dan menghitung unit. Laporan yang diberikan dari manajer investasi akan dikelola kembali untuk diperiksa oleh pihak kustodian. 

2. Menjadikan Data Investasi untuk Investor

Hasil pencatatan transaksi yang diolah manajer investasi kemudian akan dianalisis oleh pihak kustodian. Lembaga ini harus mengetahui hasil investasi pemodal. Laporan kemudian akan disusun dan pihak kustodian akan mengirimkan data kepada investor.

Penyajian data akan berisi perhitungan nilai aktiva bersih dari hasil pengelolaan manajer investasi. Hasil perhitungan NAB akan dicatat lengkap dengan transaksi lainnya yang akan dikirimkan bukti transaksinya kepada nasabah berupa surat konfirmasi transaksi.  

3. Mengamankan Proses Transaksi

Pengawasan manajer investasi akan menjadi tugas penting bagi bank kustodian. Transaksi yang dilakukan akan dipantau dan diamankan informasinya oleh pihak kustodian yang akan menyimpan seluruh rahasia agar tetap aman. 

Daftar Bank Kustodian di Indonesia

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, daftar bank kustodian adalah sebagai berikut:

  1. Bank Bukopin
  2. Bank Central Asia (BCA)
  3. Bank Cimb Niaga
  4. Bank Danamon Indonesia
  5. Bank DBS Indonesia
  6. Bank Mandiri
  7. Bank Mega
  8. Bank Negara Indonesia (BNI)
  9. Bank Permata 
  10. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  11. Citibank
  12. Deutsche Bank
  13. PT Bank HSBC Indonesia
  14. PT Bank Maybank Indonesia
  15. PT Bank Syariah Indonesia
  16. PT KEB Hana Bank Indonesia
  17. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
  18. Standard Chartered Bank

Nah itu tadi informasi lengkap mengenai apa itu kustodian, fungsi, tugas, beserta daftar banknya. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk memahami bank kustodian ya. Jangan lupa untuk cek artikel lainnya di Inklusi Uang!

QA

Investopedia. “Custodian

Otoritas Jasa Keuangan. “Bank Kustodian

Otoritas Jasa Keuangan. “Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian

Tidak ada komentar

Komentar untuk: Bank Kustodian: Pengertian, Tugas, & Contohnya

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ARTIKEL TERBARU

    Investasi saham merupakan salah satu cara yang populer untuk mengembangkan kekayaan. Namun, seperti semua bentuk investasi, perdagangan saham juga melibatkan risiko. Oleh karena itu, para investor perlu menggunakan berbagai strategi untuk meminimalkan risiko dan mengoptimalkan keuntungan. Salah satu konsep yang penting dalam perdagangan saham adalah Take Profit (TP). Apa itu TP, dan bagaimana cara menggunakannya […]
    Pada dunia perdagangan saham dan pasar keuangan, terdapat berbagai macam strategi yang digunakan para investor dan trader untuk mencari peluang keuntungan. Salah satu strategi yang sering digunakan adalah “pullback trading.” Apa itu pullback trading, dan bagaimana cara menggunakannya secara efektif? Mengidentifikasi Pullback dalam Grafik Saham Sebelum kita masuk ke dalam strategi pullback trading, penting untuk […]

    Trending

    Late charge adalah salah satu risiko yang harus tertanggung oleh pemegang kartu kredit. Denda ini dapat menjadi beban finansial yang cukup besar, terutama jika tagihan kartu kreditnya dalam jumlah yang besar. Kartu kredit merupakan alat pembayaran non-tunai yang merupakan salah satu produk bank. Kartu kredit memungkinkan pemegang kartu untuk melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, […]
    Aset tidak berwujud adalah aset yang tidak memiliki wujud fisik tetapi masih dapat dilihat dan diidentifikasi. Meskipun tidak memiliki bentuk fisik, aset tak berwujud masih dapat menghasilkan pendapatan. Bagi sebuah perusahaan, aset tak berwujud pun bisa mendatangkan keuntungan dalam jangka panjang. Agar dapat memahami aset tidak berwujud lebih mendalam, mari simak informasi selengkapnya di bawah […]
    Net working capital adalah salah satu aspek krusial dalam suatu perusahaan, sehingga tidak boleh diabaikan. Pasalnya, net working capital ini merupakan indikator likuiditas perusahaan dalam kemampuan membayar hutang jangka pendek. Dalam perhitungannya, net working capital atau disebut juga dengan modal kerja bersih melibatkan beberapa komponen, seperti aset lancar dan kewajiban lancar. Yuk, pahami lebih lanjut […]
    Menjadi seorang investor harus cermat dalam mempertimbangkan potensi yang didapatkan dari penanaman modal pada suatu emiten. Salah satu cara efektif guna mengetahui kelayakannya adalah dengan menggunakan metode penilaian investasi.  Dengan metode penilaian investasi yang efektif, para investor dapat mengenali potensi produk sebelum memutuskan untuk menanamkan modal untuk meminimalkan kerugian dan memaksimalkan profit atau keuntungan. Nah, […]