Apakah Anda tertarik membeli saham reksadana? Jika ia, maka ada baiknya mengenal bank kustodian terlebih dahulu yuk.
Proses investasi reksa dana akan lancar jika seorang investor memiliki dua fasilitator penting yakni Manajer Investasi dan bank kustodian. Peran manajer akan mendampingi serta memberikan konsultasi untuk keputusan investasi. Lalu apa fungsi kustodian? Kustodian adalah tempat Anda akan menyimpan surat berharga.
Fungsi utama bank kustodian adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset oleh manajer investasi. Maka dari itu, sangat penting untuk memilih jasa kustodian yang terbaik. Agar lebih memahaminya, mari simak penjelasan lengkap di artikel ini.
Key Takeaways
- Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan surat berharga nasabah agar aman dan meminimalkan risiko pencurian atau kerugian.
- Aset yang disimpan di bank kustodian biasanya memiliki nilai ratusan hingga milyaran sehingga biasanya bank kustodian yang dipilih berasal dari perusahaan besar yang sudah memiliki reputasi.
- Penyelenggaraan bank kustodian akan diatur dan diawasi secara intensif oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lembaga ini akan mengatur serta menentukan kebijakan portofolio efek untuk diaplikasikan kepada bank umum.
Pengertian Bank Kustodian
Daftar Isi
Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan surat berharga nasabah agar aman dan meminimalkan risiko pencurian atau kerugian. Di zaman yang sudah canggih ini, penyimpanan surat berharga dapat disimpan dalam berbagai bentuk seperti bentuk fisik dan elektronik.
Berdasarkan pengertian kustodian secara lengkap diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal dan POJK 24/2017, bank kustodian adalah lembaga yang menyediakan jasa penitipan portofolio serta aset yang berkaitan dengan efek, penerimaan bunga, menyelesaikan transaksi efek, wakil pemegang rekening, deviden, dan lainnya.
Aset yang disimpan di bank kustodian biasanya memiliki nilai ratusan hingga milyaran sehingga biasanya bank kustodian yang dipilih berasal dari perusahaan besar yang sudah memiliki reputasi. Perusahaan penasihat investasi rutin menggunakan bank kustodian untuk melindungi aset-aset yang mereka kelola untuk klien. Tentunya, nilai aset ini akan berjumlah sangat besar dan butuh perlindungan agar tidak terjadi pencurian.
Penyelenggaraan bank kustodian akan diatur dan diawasi secara intensif oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lembaga ini akan mengatur serta menentukan kebijakan portofolio efek untuk diaplikasikan kepada bank umum.
Fungsi Bank Kustodian
Ketika Anda berinvestasi di reksa dana maka manajer investasi akan menggunakan bank kustodian untuk menyimpan aset dana. Ada beberapa fungsi kustodian yang wajib Anda pelajari, yakni:
1. Administrasi
Fungsi bank kustodian adalah berperan melaksanakan administrasi. Semua dana investor akan disimpan dalam bentuk efek dan surat berharga. Sehingga dapat dikatakan bahwa seluruh dana investor akan dititipkan kepada bank kustodian. Perannya yang penting dalam menjaga aset membuat Anda harus memilih kustodian yang memiliki reputasi yang aman.
2. Mengawasi Manajer Investasi
Selain sebagai tempat penyimpanan, lembaga ini akan menjadi salah satu pihak yang mengawasi manajer investasi. Nantinya, pengelolaan dana investor akan dilakukan dan didampingi oleh lembaga kustodian untuk menetapkan kebijakan. Pengawasan ini akan berfungsi agar keputusan yang diambil manajer investasi untuk mengelola dana agar tidak merugikan investor.
3. Menjaga Aset
Lembaga kustodian akan menjaga surat berharga yang dimiliki baik individu maupun perusahaan agar tetap aman. Tujuan penting bank kustodian adalah surat berharga harus ditangani dengan berbagai prosedur peraturan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Bank Kustodian
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 menjelaskan perlengkapan dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan menjadi bank kustodian adalah sebagai berikut:.
- Dokumen anggaran dasar perubahannya.
- Izin usaha bank
- Rekomendasi dari pengawas sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa bank tersebut dapat melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian yang dapat digunakan.
- Memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK.
- Terdapat surat pernyataan direksi yang menyatakan bahwa bank telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menaati semua peraturan perundang-undangan khususnya di pasar modal.
- Memiliki peralatan yang memadai.
- Administrasi kustodian terpisah dari kegiatan utama bank umum.
Tugas Bank Kustodian
Selain menjadi tempat penyimpanan aset berharga, ada beberapa tugas bank kustodian lainnya yakni:
1. Mencatat Transaksi Manajer Investasi
Pihak kustodian akan memantau ketika manajer akan melakukan transaksi seperti menginvestasi modal, jual beli, menarik laba, pengalihan, dan menghitung unit. Laporan yang diberikan dari manajer investasi akan dikelola kembali untuk diperiksa oleh pihak kustodian.
2. Menjadikan Data Investasi untuk Investor
Hasil pencatatan transaksi yang diolah manajer investasi kemudian akan dianalisis oleh pihak kustodian. Lembaga ini harus mengetahui hasil investasi pemodal. Laporan kemudian akan disusun dan pihak kustodian akan mengirimkan data kepada investor.
Penyajian data akan berisi perhitungan nilai aktiva bersih dari hasil pengelolaan manajer investasi. Hasil perhitungan NAB akan dicatat lengkap dengan transaksi lainnya yang akan dikirimkan bukti transaksinya kepada nasabah berupa surat konfirmasi transaksi.
3. Mengamankan Proses Transaksi
Pengawasan manajer investasi akan menjadi tugas penting bagi bank kustodian. Transaksi yang dilakukan akan dipantau dan diamankan informasinya oleh pihak kustodian yang akan menyimpan seluruh rahasia agar tetap aman.
Daftar Bank Kustodian di Indonesia
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, daftar bank kustodian adalah sebagai berikut:
- Bank Bukopin
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank Cimb Niaga
- Bank Danamon Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Mega
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Permata
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Citibank
- Deutsche Bank
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia
- PT Bank Syariah Indonesia
- PT KEB Hana Bank Indonesia
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
- Standard Chartered Bank
Nah itu tadi informasi lengkap mengenai apa itu kustodian, fungsi, tugas, beserta daftar banknya. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk memahami bank kustodian ya. Jangan lupa untuk cek artikel lainnya di Inklusi Uang!
QA
Investopedia. “Custodian“
Otoritas Jasa Keuangan. “Bank Kustodian“
Otoritas Jasa Keuangan. “Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian“
Tidak ada komentar