Apa itu premi asuransi? Bagi sebagian orang yang masih awam dengan asuransi, pasti masih asing dengan istilah premi. Saat memutuskan untuk membeli sebuah polis asuransi, Anda harus membayar premi. Singkatnya, premi adalah biaya yang harus dikeluarkan seorang nasabah asuransi kepada suatu perusahaan asuransi.
Memiliki asuransi adalah salah satu langkah memproteksi diri dari berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan kita di masa depan, seperti kondisi sakit, kematian, kecelakaan, dan lain-lain. Simak lebih jauh tentang apa itu premi asuransi dengan membaca artikel ini hingga akhir!

Apa itu Premi Asuransi?
Daftar Isi
Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi adalah besaran uang yang harus kamu bayarkan sesuai dengan perjanjian antara perusahaan asuransi atau reasuransi dengan pemegang polis berdasarkan undang-undang yang berlaku, agar bisa memperoleh manfaat suatu produk asuransi. Definisi tersebut juga tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, selaras dengan pernyataan OJK.
Besaran nilai atau jumlah premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan mempertimbangkan berbagai kondisi dan kemungkinan resiko yang dimiliki oleh seorang nasabah asuransi. Biasanya, dalam penghitungan premi, perusahaan asuransi akan mempertimbangkan beberapa hal seperti usia, jenis pekerjaan, kondisi kesehatan, serta cakupan perlindungan yang ditawarkan dalam sebuah produk asuransi.
Baca juga: Apa Itu Perusahaan Pialang? Panduan Lengkap & Informasi Terbaru
Tujuan dan Metode Pembayaran Premi Asuransi
Selain memahami apa itu premi asuransi, penting juga untuk mengetahui tujuan dari pembayarannya. Pembayaran premi ini bertujuan untuk memberi jaminan proteksi kepada nasabah dari berbagai resiko serta merupakan bentuk pemerataan biaya, di mana seseorang hanya perlu mengeluarkan biaya dengan jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak perlu membayar suatu kerugian yang timbul sewaktu-waktu dengan jumlah biaya yang tidak terprediksi.
Metode pembayaran premi asuransi pun beragam, namun umumnya autodebet adalah cara yang paling sering digunakan untuk menghindari risiko keterlambatan pembayaran. Metode lainnya yaitu melalui kartu kredit, virtual account, hingga cash atau setor tunai.
Jenis Asuransi
Setelah mengenal apa itu premi asuransi serta tujuannya, sekarang saatnya Anda mulai memikirkan asuransi apa yang Anda butuhkan. Setiap perusahaan asuransi biasanya memiliki beberapa produk yang nasabah bisa pilih, sehingga muncullah beberapa jenis asuransi. Berikut ini adalah beberapa jenis asuransi yang umumnya ada di Indonesia menurut OJK:
1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa memberi proteksi keuangan berupa uang pertanggungan yang akan ahli waris peroleh jika pemegang polis meninggal dunia atau cacat tetap total. Menurut OJK, ada beberapa jenis asuransi jiwa, di antaranya asuransi jiwa berjangka (Term Life Insurance), asuransi seumur hidup (Whole Life Insurance), asuransi jiwa dwiguna (Endowment Insurance), dan asuransi jiwa unit link .
Baca juga: Panduan Cara Tebus Right Issue: Investasi Lebih Cerdas
2. Asuransi Kesehatan

Dengan membayar premi asuransi kesehatan, Anda akan mendapat manfaat seperti penanggungan sebagian atau seluruh biaya perawatan, mulai dari biaya obat, konsultasi dokter, rawat jalan, rawat inap, atau general check-up, tergantung dari ketetapan setiap produk asuransi.
Besaran premi asuransi kesehatan biasanya akan semakin tinggi seiring dengan semakin tua nasabah asuransi. Sebab, semakin tua usia seseorang, asumsinya adalah semakin besar resiko penyakit yang akan dialami nasabah tertanggung tersebut.
3. Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi ini menjamin nasabah atau tertanggung jika terjadi suatu kecelakaan yang menimpa dirinya dalam periode tertentu. Biasanya, nasabah akan dimintai data terkait usia, jenis pekerjaan, riwayat kesehatan, hobi yang tinggi resiko, hingga nilai pendapatan.
4. Asuransi Pendidikan

Jika Anda memiliki asuransi pendidikan, kamu bisa memberi perlindungan serta mempersiapkan pendidikan anak di masa mendatang, mulai dari pendidikan jenjang TK, SD, SMP, SMA, maupun kuliah. Sebab, menurut OJK, biaya pendidikan umumnya mengalami inflasi sebesar 10-15%.
Baca juga: Panduan Pullback Trading: Apa Itu Pullback dan Tips Sukses
5. Asuransi Kendaraan Bermotor

Jenis asuransi ini bisa memberi proteksi untuk kendaraan baik motor ataupun mobil atas berbagai risiko yang mungkin terjadi, misalnya tabrakan, pencurian dengan tindak kekerasan, benturan, dan lain-lainnya. Anda bisa membaca kontrak dalam polis terkait risiko apa saja yang akan di-cover dari produk asuransi yang Anda ambil.
Asuransi kendaraan bermotor memiliki 2 jenis pertanggungan, yaitu jenis gabungan (comprehensive) ataupun kerugian total loss only (TLO). Jenis comprehensive memberi ganti rugi terhadap sebagian atau seluruh risiko yang terjadi pada kendaraan. Sedangkan, jenis total loss only hanya memberi ganti rugi jika besaran biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan, ataupun terjadi pencurian kendaraan dan tidak dapat ditemukan dalam kurun waktu 60 hari.
6. Asuransi Properti

Yang terakhir, ada jenis asuransi properti untuk memberi proteksi aset properti seperti rumah dari risiko kerusakan akibat musibah atau bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, kebakaran, dan lain sebagainya.
Baca juga: Apa Itu TP (Take Profit) dalam Saham: Panduan Lengkap
Nah, itu dia ulasan mengenai apa itu premi asuransi, tujuan pembayarannya, hingga jenis-jenis asuransi yang ada. Jika Anda hendak membeli suatu produk asuransi, pastikan sudah benar-benar membaca dengan teliti kontrak atau perjanjian yang tertera dalam sebuah polis asuransi, sehingga Anda mengetahui betul apa saja cakupan manfaat asuransi, besaran premi asuransi, hingga prosedur klaimnya. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar